Tahu kan gimana ribet dan complicatednya sistem birokrasi di Indonesia tercinta? untuk urusan apa saja yang ada hubungannya dengan birokrasi pemerintahan, yang pertama sekali yang harus kamu persiapkan adalah "Kesabaran dan Istighfar banyak-banyak" untuk melewati step dan persyaratan panjang yang akan dilalui nantinya.
Gak pernah terbayangkan bahwa "lagi-lagi" saya harus berurusan dengan birokrasi ribet dan melelahkan di Tanah Air ketika akan menikah. Allah yang sudah memilihkan dan dengan Bismillah, tawakal kepada Allah dengan satu pinta agar dipermudah semua urusan dalam birokrasi hukum untuk legalisasi pernikahan dengan suami (yang kebetulan berkewarganegaraan Morocco).
Alhamdulillah, akhir November tahun lalu pernikahan sudah tercatat resmi di KUA dan pemerintahan RI, dan 3 bulan kemudian (akhir Februari 2015) pernikahan kami pun sudah terdaftar di pemerintahan Negara suami, Morocco.
Kebayang dung ah 3 bulan, waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan semua urusan hukum dan birokrasi untuk legalisasi pernikahan jika kamu memiliki suami/istri warga negara asing.
pesan saya tetap sama, perbanyaklah sabar dan istighfar selama menjalaninya.
pesan saya tetap sama, perbanyaklah sabar dan istighfar selama menjalaninya.
==
Sebenarnya untuk urusan pendaftaran pernikahan di negara suami sangat gampang, mudah banget alhamdulillah, lancar banget subhanallah. tapi yang ribet itu urusan di Tanah Air sendiri. naudzubillah, ampun ya Allah ampuuunnn.
Bagi kamu (yang Allah pilihkan "jodoh dunia akhiratnya" bukan dari warga negara sendiri aliasWNA), semoga catatan kecil ini bisa menjadi gambaran tentang step-step apa saja kira-kira yang harus dilalui jika akan menikah dengan warga negara asing di Indonesia.
Oke Cekidot:
1. untuk calon suami/istri WNA, harus mempersiapkan "surat single" dari negara asal pasangan. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih single/duda/janda (jika calon sudah pernah menikah sebelumnya). surat single itu harus dilegalisir di departemen luar negeri di negara asal calon sebelum di bawa ke Indonesia.
2. Surat single tersebut di bawa ke kedutaan negara asal calon pasangan di Indonesia (di Jakarta). nanti pihak kedutaan akan mentranslate surat tersebut ke dalam bahasa Inggris dan akan dilegalisasi untuk digunakan sebagai syarat menikah di KUA. *inilah sarat utama pernikahan bisa berlangsung dengan WNA agar dapat terdaftar secara legal di Tanah Air. istilah saya mah, surat sakti.
3. pendaftaran di KUA. untuk WNI lengkapi semua persyaratan (ini cukup gampang), sementara untuk calon suami/istri WNA, persyaratan yang terlampir yaitu :
=> si surat sakti, fotokopi paspor, pas foto, akte lahir pasangan.
*waktu menikah kemaren orang KUA gak minta akte lahir yang ditranslet, cukup fotokopi dari akte lahir asli suami dalam bahasa Arab. tapi waktu sidang sebelum menikah, surat2 tersebut yang originalnya harus dibawa untuk diperlihatkan kepada pihak KUA untuk diperiksa keasliannya.
=> si surat sakti, fotokopi paspor, pas foto, akte lahir pasangan.
*waktu menikah kemaren orang KUA gak minta akte lahir yang ditranslet, cukup fotokopi dari akte lahir asli suami dalam bahasa Arab. tapi waktu sidang sebelum menikah, surat2 tersebut yang originalnya harus dibawa untuk diperlihatkan kepada pihak KUA untuk diperiksa keasliannya.
noted:
kalau bisa nih dari jauh hari kamu udah mendaftar untuk pernikahan di KUA (jangan nunggu calon suami/istri mendarat dulu di Indonesia baru mulai registrasi). Kalau bisa sih registrasi dari 1 minggu lebih awal, harapannya supaya gak ngantri untuk urusan jadwal pernikahan, karena Subhanallah waktu mau daftar pernikahan bulan November tahun lalu, ada cukup banyak pasangan yang akan menikah di hari yang sama, surprised me, mungkin karena pasca Idul Adha juga kali ya, jadinya banyak yang ingin menikah. wallahualam grin emoticon
kalau bisa nih dari jauh hari kamu udah mendaftar untuk pernikahan di KUA (jangan nunggu calon suami/istri mendarat dulu di Indonesia baru mulai registrasi). Kalau bisa sih registrasi dari 1 minggu lebih awal, harapannya supaya gak ngantri untuk urusan jadwal pernikahan, karena Subhanallah waktu mau daftar pernikahan bulan November tahun lalu, ada cukup banyak pasangan yang akan menikah di hari yang sama, surprised me, mungkin karena pasca Idul Adha juga kali ya, jadinya banyak yang ingin menikah. wallahualam grin emoticon
4. KUA akan memeriksa semua berkas, jika sudah komplit maka akan dikeluarkan jadwal menikah. Dan pernikahan dapat dilangsungkan.
Ok, hingga step ini alhamdulillah cukup mudah jika kamu cukup aktiv mencaritahu info tentang birokrasi hukum pelaksanaan pernikahan dengan warga negara asing. jadinya nanti kamu gak terkaget-kaget dan shock banget dalam mempersiapkan segala sesuatunya (dalam hal kelengkapan persyaratan menikah dengan WNA). Paling aman tuh, tinggal call kedutaan negara calon suami/istri untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menikah di Indonesia.
noted :
Banyak orang yang berfikir bahwa menikah dengan WNA hanya akan mempersulit urusan saja, ditambah lagi nanti kalau udah punya anak. ehmmm.... wallaahualam, padahal kenyataannya gak kok. subhanallah. Allah sudah mengatur segala, cukup dijalani saja dengan niat lillahita'ala. Sekali lagi, harus aktiv mencaritahu informasi dan hanya butuh kesabaran plus perbanyak istighfar jika sudah memasuki step legalisasi di pemerintahan pusat, Jakarta.
Banyak orang yang berfikir bahwa menikah dengan WNA hanya akan mempersulit urusan saja, ditambah lagi nanti kalau udah punya anak. ehmmm.... wallaahualam, padahal kenyataannya gak kok. subhanallah. Allah sudah mengatur segala, cukup dijalani saja dengan niat lillahita'ala. Sekali lagi, harus aktiv mencaritahu informasi dan hanya butuh kesabaran plus perbanyak istighfar jika sudah memasuki step legalisasi di pemerintahan pusat, Jakarta.
5. Buku nikah akan diberikan oleh KUA sebagai bukti bahwa penikahan sudah legal di Tanah Air,
Nah, next step, tahap berikutnya adalah proses mendapatkan legalisasi sertifikat nikah dari pemerintahan pusat yang akan digunakan untuk registrasi di negara asal suami. pendaftaran pernikahan di negara suami sih gampang, cuma step legalisasi dokumen di jakarta aja yang ribet.
baiklah, kita lanjut.
baiklah, kita lanjut.
6. Harus diingat dan dicermati, pada saat sidang sebelum menikah, kamu harus titip pesan kepada pihak KUA agar menyiapkan 1 atau 2 copy sertifikat nikah yang berisi :
=> biodata kamu dan suami/istri, wali nikah, saksi nikah, dan mahar, dalam bentuk 1 lembar kertas, lengkap dengan chop dan stamp dari pihak KUA.
=> biodata kamu dan suami/istri, wali nikah, saksi nikah, dan mahar, dalam bentuk 1 lembar kertas, lengkap dengan chop dan stamp dari pihak KUA.
noted:
surat ini TIDAK akan diberikan oleh pihak KUA untuk pasangan yang menikah jika sesama warga negara sendiri. Jadi, hanya akan diberikan jika dari awal kamu sudah menginformasikan kepada pihak KUA bahwa surat ini diperlukan untuk legalisasi pernikahan di negara suami nantinya. pada saat nikah nanti, surat.sertifikat nikah itu akan diberikan oleh pihak KUA beserta dengan buku nikah.
surat ini TIDAK akan diberikan oleh pihak KUA untuk pasangan yang menikah jika sesama warga negara sendiri. Jadi, hanya akan diberikan jika dari awal kamu sudah menginformasikan kepada pihak KUA bahwa surat ini diperlukan untuk legalisasi pernikahan di negara suami nantinya. pada saat nikah nanti, surat.sertifikat nikah itu akan diberikan oleh pihak KUA beserta dengan buku nikah.
7. sertifikat nikah itu kemudian ditranslate ke bahasa arab/inggris/jerman/jepang (tergantung suami/istri berasal dari negara mana)
*INGAT, Sertifikat nikah itu harus ditranslate oleh "penerjemah tersumpah" legal yang ada di Indonesia. ada banyak kok penerjemah tersumpah yang bersertifikasi di Jakarta. cukup googling aja dan contact. biaya translate tergantung masing2 penerjemah.
*INGAT, Sertifikat nikah itu harus ditranslate oleh "penerjemah tersumpah" legal yang ada di Indonesia. ada banyak kok penerjemah tersumpah yang bersertifikasi di Jakarta. cukup googling aja dan contact. biaya translate tergantung masing2 penerjemah.
STEPS ribet yang melelahkan itu tuh di sini:
8. Sertifikat nikah yang sudah diterjemah (plus stamp n signed by translator), kemudian dibawa ke Departemen Hukum dan HAM serta ke Departement Luar Negeri (DEPLU) untuk dilegalisir. Normal prosesnya itu 2-3 hari di Departemen Hukum dan HAM, plus 2-3 hari di DEPLU. oke tambahan lain sekalian dilegalisir, yaitu akte lahir kamu. sebelumnya harus kamu translate dulu ke bahasa asal suami/istri. karena akte lahir ini nanti dibutuhkan untuk pendaftaran pernikahan kamu di negaranya. dan juga untuk urusan pembuatan kartu keluarga dkk.
dan untuk TOTAL hari kerja proses legaisasi ini SEKITAR 6 HARI KERJA.
Jadi, jika hari ini (senin misalnya), kamu masukkan berkas dokumen yang ingin dilegalisir, maka dokuments tersebut baru beres sekitar 6 hari kemudian, yaitu next tuesday. kalau untung bisa kelar hari jumat minggu itu juga, kalau apes, ya, kudu sabar nunggu ampe selasa depan.
dan untuk TOTAL hari kerja proses legaisasi ini SEKITAR 6 HARI KERJA.
Jadi, jika hari ini (senin misalnya), kamu masukkan berkas dokumen yang ingin dilegalisir, maka dokuments tersebut baru beres sekitar 6 hari kemudian, yaitu next tuesday. kalau untung bisa kelar hari jumat minggu itu juga, kalau apes, ya, kudu sabar nunggu ampe selasa depan.
noted:
bayangkan jika yang menikah itu bukan warga negara Indonesia yang tinggal di daerah JABODETABEK, gimana lelahnya tuh ngurus legalisasi ini. belum lagi Nyari alamat Departemen HuKUM dan HAM. lanjut lagi nyari alamat DEPLU.
bayangkan jika yang menikah itu bukan warga negara Indonesia yang tinggal di daerah JABODETABEK, gimana lelahnya tuh ngurus legalisasi ini. belum lagi Nyari alamat Departemen HuKUM dan HAM. lanjut lagi nyari alamat DEPLU.
**"Departemen Hukum dan HAM" dan "DEPLU" gedungnya beda, beda alamat, beda departemen. so kamu harus googling alamat keduanya dari jauh hari.
Berdasarkan pengalaman sendiri, dari Padang ke Jakarta untuk legalisasi surat2 ini rasanya letih banget., legalisasi gak bisa beres di hari yag sama, gak bisa ditunggu hari itu juga. harus merem ampe 6 hari dulu baru dokumennya kelar di stamp n signed.
Setttt deh Neng, buat ngecop dan tanda-tangan 1 dokumen aja kudu nunggu seminggu ya??? yang bener aja??? yang ngecop saha etah? jutaan dokumen emangnye yang mau distempel? atau itu dokumen emang sengaja dieramin di kantor?
Suami sempet shock juga pas tahu tentang proses legalisasi ini. dia sampai bilang gini. "Is it takes 1 week to legalize 1 document??!! how come??? what are they doing exactly inside there? in Morocco i only need 10 minutes to legalize the unmarried letter from the ministry of foreign affairs. Lahaula wala quata illa billah." Selanjutnya suami komat-kamit dan istighfar banyak-banyak. dan saya hanya bisa bilang,
"This is Indonesia, and we have to face this rule, no choice."
==
Trus pertanyaannya,mau nginap dimana selama di Jakarta? Hotel?? Ya bagi yang kantongnya tebel sih gak masalah bisa nginep di hotel ampe semingguan selama proses legalisasi ini, tapi bagi mereka yang duitnya pas-pasan seperti aye, nginep seminggu di hotel mah sama aja dengan ngabisin gaji sebulan dalam sekejap mata.. arrrgt upset emoticon .
kalau ada saudara buat numpang nginep di jakarta sih enak pisan, walhamdulillah wasyukrillah banget itu, tapi kalau gak ada sodara???? yaaaa salam, nyarilah hotel buat berteduh kang. Inilah masa-masa gelap selama proses legalisasi.
kalau ada saudara buat numpang nginep di jakarta sih enak pisan, walhamdulillah wasyukrillah banget itu, tapi kalau gak ada sodara???? yaaaa salam, nyarilah hotel buat berteduh kang. Inilah masa-masa gelap selama proses legalisasi.
Tapi Subhanallah walhamdulillah. bagi kamu yang kantongnya juga bolong seperti saya (duit di poket cuma pas-pasan buat makan dan menyambung hidup :*), maka jangan berkecil hati karena saya punya solusi, ada jalan keluar dan rahasia dibalik keribetan urusan birokrasi ini. ada tips buat kamu nantinya jika pihak Deplu bilang, tunggu 2-3 hari lagi ya baru bisa diambil berkasnya. MAKA cara untuk menyelesaikan proses legalisasi dokumen di hari yang sama yaitu, gini... bilang sama si embaknya gini,
"EmmMbak, dulu saya legalisasi ijazah bisa selesai di hari yang sama, kok sekarang pake nunggu 2-3 hari segala?" (kudu pasang muka innocent, pura-pura surprise and shock dan penasaran. pokoknya campuran antara kaget, penasaran dan innocent. bingung kan kek gimana rupa tuh muka? merah kuning ijo pokoknya).
maka si mbaknya akan jawab gini, "Itu dulu mbak, sekarang aturannya udah beda, gak bisa selesai dalam satu hari lagi."
maka Kam... yess kamu! jangan patah arang. tatap lagi mata si embaknya dengan senyum kuncup di bibir. pasang muka memelas bak orang yang butuh belas kasihan (karena posisi kamu sangat terdesak saat itu dan gak ada lagi pilihan, maka kudu dibereskan), bayangin kalau harus menunggu 2-3 hari untuk legalisasi di bahan Hukum dan HAM, plus 2-3 hari di DEPLU, artinya kamu kudu memperpanjang sewa hotel ampe 6 hari ke depan, dan artinya kamu akan menghabiskan jutaan rupiah hanya untuk numpang molor di kamar hotel. gak banget deh. masih mending kalau makan malam di hotel dikasih gratis, lah ini cuman gratis breakfast doang, lunch ama dinner kudu ngorek duit kantong sendiri (yaiyalah mpok, hotel mane ade yang mau rugi??!!!).
JADI, kamu harus bilang gini ama si mbaknya. "EMbak, saya bukan warga DKI, saya dari luar kota,:
(padang, sulawesi, irian, aceh, atau jambi), kebetulan saya memang dari Malaysia, jadi waktu itu bilang ke si mbaknya,
"Saya gak domisili di Indonesia mbak, saya tingal di Malaysia, ini tadi pagi langsung dari airport ke sini buat legalisir doang, sementara cuti cuma 2 hari, hari ini sama besok. tolonglah mbak, kalau saya coba tanya ke "ATAS" dulu boleh gak mba???
nah itu dia tuh kata kuncinya, "ATAS".
Eee, atas??? emang aya naon di atas neng???
Nah, di atas maksudnya itu, ngadep ke pihak legalisir (office) di lantai atas. di gedung sebelah ada kantor bagian urusan legalisir dokumen2 ini. nah, para agen (agen legalisir banyak banget berkeliaran di sekitar Deplu dan juga di Departemen HAM. mereka ini kerjanya membantu legalisasi dokumen orang-orang yang akan studi/kerja ke luar negeri. termasuk untuk legalisasi pernikahan dengan warga asing, dll).
Kebetulan saya punya kenalan agen legalisasi dokumen juga. tapi karena mengingat biaya legalisasi dengan agen itu sangat muahal, maka saya memilih menjalani proses birokrasi ini secara pribadi, meskipun harus bertarung dengan letih dan penat selama menjalani masa-masa legalisasi 1 dokumen berharga ini. bayangin aja biaya legalisasi untuk 1 dokumen aja kisarannya antara 250-500 rebong/lembar. itu tergantung jenis dokumennya, kalau dokumen terjemahan ke bahasa asing, harganya lebih dasyat lagi. Padahal kalau mau bersusah-susah dikit ngurus legalisasi ini sendiri, biaya yang akan dikeluarkan bisa ditekan dan ngemat duit.
Kebetulan saya punya kenalan agen legalisasi dokumen juga. tapi karena mengingat biaya legalisasi dengan agen itu sangat muahal, maka saya memilih menjalani proses birokrasi ini secara pribadi, meskipun harus bertarung dengan letih dan penat selama menjalani masa-masa legalisasi 1 dokumen berharga ini. bayangin aja biaya legalisasi untuk 1 dokumen aja kisarannya antara 250-500 rebong/lembar. itu tergantung jenis dokumennya, kalau dokumen terjemahan ke bahasa asing, harganya lebih dasyat lagi. Padahal kalau mau bersusah-susah dikit ngurus legalisasi ini sendiri, biaya yang akan dikeluarkan bisa ditekan dan ngemat duit.
Di Badan Hukum dan HAM total biaya yang dikeluarkan hanya sekitar 67 ribu, untuk registrasi dan materai, plus fotokopi dokumen 1 lembar buat arsip mereka. ya, kurang lebih 70 rebonglah. sementara di DEPLU, biayanya sekitar 20rebo doang untuk 1 dokumen. lumayah murah alau dibandingin dengan menyewa agen buat ngurus legalisasi ini.
jadi ditotalin kurang lebih semua :
- 90 rebo untuk lealisasi, ( di badan HUkum dan HAM + di DEPLU).
- 200 untuk translate dokumen. ya, translate dokumen doang yang mahal biayanya. ama biaya nginep di hotel bagi yang tinggal di luar provinsi. unsure emoticon
jadi ditotalin kurang lebih semua :
- 90 rebo untuk lealisasi, ( di badan HUkum dan HAM + di DEPLU).
- 200 untuk translate dokumen. ya, translate dokumen doang yang mahal biayanya. ama biaya nginep di hotel bagi yang tinggal di luar provinsi. unsure emoticon
===
Oke balik ke legalisasi di badan Hukum dan HAM dulu. Jadi office bagian legalisasi ini ada di gedung sebelah, di lantai 17 (kalau gak salah ingat ya, maklumlah ingatan sedang gak fokus). Oiya, mereka udah pindah ke gedung baru. dulu zaman 2012 waktu legalisasi ijazah masih berlokasi di gedung lama, sekarang udah pindah ke gedung baru di sebelah. di lantai 17 teak.
Nah, ngadep wakil bagian departemen dan curhatin semua keluh-kesah kamu, sambil terus berdoa dalam hati "Rabbi yassir wala tu'asir yaa Kareem, Rabbi yassir wala tu'asir yaa Kareem, Rabbi yassir wala tu'asir yaa Kareem".
Maka sesaat kemudian si Bapak-nya akan bilang gini ke kamu,
"Baiklah kamu tunggu dulu di luar, saya akan coba ngadep kepala kantor dulu, bla bla bla bla bla..." sebelum menghilang ke kantor kepala bagian si Bapak akan nanya, "Dokumennya masih di bawah atau udah dikirim ke sini? nama lengkap siapa? dan keperluan dokumennya untuk apa dan dokumnnya berapa lembar?"
"Baiklah kamu tunggu dulu di luar, saya akan coba ngadep kepala kantor dulu, bla bla bla bla bla..." sebelum menghilang ke kantor kepala bagian si Bapak akan nanya, "Dokumennya masih di bawah atau udah dikirim ke sini? nama lengkap siapa? dan keperluan dokumennya untuk apa dan dokumnnya berapa lembar?"
Oke selanjutnya, Tinggal menunggu, pengalaman saya sejauh ini, ngabisin waktu sekitar 30 menitan lebih menunggu sampai akhirnya si Bapak keluar terus manggil,
"Oke, beres" intinya, dokumen udah dilegalisir. Tralalalllaaaaaa.. Alhamdulillah.
noted:
Percayalah, kalau kamu mau usaha mencari jalan keluar agar bisa melegalisir dokumen apa pun di hari yang sama, maka lakukanlah, jangan percaya begitu saja dengan ucapan si embak-embak counter. mereka akan menginformasikan hal yang sama kepada setiap warga yang akan melegalisasi dokumen bahwa dokumen baru bisa diambil setelah 2-3 hari kerja.
Kenali birokrasi Bumi Pertiwi, maka kamu akan mengetahui rahasia-rahasia tersembunyi yang tak terlihat. ini buktinya. ngadep ke office, maka dokumen akan bisa dilegalisir hari itu juga. gak percaya? saya sudah membuktikan, DUA KALI.
Untuk langkah akhir menuju final, tinggal datangi kedutaan suami, bawa semua dokumen yang sudah dilegalisir untuk dilegalisir lagi di sana. legalisasi atas nama kedutaan negara suami/istri. selanjutnya kamu tinggal nanya mereka for the net step to do jika kamu ada rencana untuk migrate ke negara asal suami/istri. terutama dalam hal permohonan visa nantinya, kudu ditanyain ampe jelas apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan.
Sejauh ini yang saya ketahui tentang dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran pernikahan di negara asal suami, yaitu sertifikat nikah yang sudah dilegalisir di HAM dan badan Hukum plus legalisir di kedutaan negara suami, juga akte lahir kamu yang udah ditranslate ke bahasa asal suami plus dilegalisir juga di badan Hukum dan HAM. and done. Alhamdulillah.
Dan itu ternyata gak semudah menuliskan rangkaian kata demi kata ini, karena faktanya, ketika menjalani itu semua, kesabaran bener-bener diuji, letih, capek, bokek, nyampur semua menghantam muka kami berdua.. tapi alhamdulillah, akan indah pada akhirnya in shaa Allah... :)
No comments:
Post a Comment