Wednesday, 24 June 2015

Niqab/cadar/purdah itu hukumnya Wajib atau Sunnah?



Bukan hal yang aneh lagi ketika sebagian besar orang menilai bahwa wanita bercadar itu identik dengan "orang Arab" atau gak digarisbawahi sebagai "Islam garis keras" atau istilah hebohnya dikalangan para bocah (mereka menyebut wanita bercadar) sebagai "Mbak-embak Ninja".

Oke bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang penggunaan cadar/niqab/purdah bagi wanita muslim? Apakah hukumnya wajib atau Sunnah atau bid'ah? Ehmm...

Saya sendiri sebagai bagian dari wanita bercadar/berniqab dulunya juga sering bertanya, apakah niqab itu memang wajib? Padahal ketika sholat saja bagian aurat yang wajib ditutupi itu adalah seluruh badan, kecuali muka dan pergelangan tangan. Trus, bagaimana hukumnya untuk menutupi wajah di luar rumah (ketika berada di public place)?

Sebelum membahas lebih jauh perlu kita ketahui di sini terlebih dahulu bahwa, memakai niqab/cadar/purdah itu bukanlah style yang identik dengan orang Arab saja, tapi menutupi wajah/berniqab merupakan bagian dari ajaran Islam yang didasari dari dalil-dalil Al Qur'an dan hadith-hadith sahih. Ingat, memakai niqab bukanlah bagian dari budaya Timur Tengah, tapi bagian dari ajaran Islam.

Dalil yang mewajibkan Niqab

Berikut ini hanya beberapa dalil yang saya share tentang dalil ulama yang mewajibkan bercadar (karena terlalu banyak dalil-dalil ulama yang menjelaskan tentang "mewajibkan berniqab" sehingga tidak mencukupi halaman postingan) :

Aisyah ra berkata :

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Aisyah ra berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 59), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” 
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” 
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Dari Urwah bin Zubair :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ

Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” 
(HR. Bukhari dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

Jika wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).



Pendapat 4 Madzhab tentang niqab

Sementara ada dalil-dalil ulama yang menyatakan bahwa berniqab itu sunnah, tapi dapat menjadi wajib untuk alasan-alasan tertentu, berikut beberapa pendapat dari 4 ulama madzhab tentang hukum berniqab.

1. Menurut madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, sehingga memakai niqab/cadar/purdah hukumnya sunnah (dianjurkan), tapi hukum ini menjadi wajib jika dikhawatirkan (kecantikan wanita) tersebut akan menimbulkan fitnah. Jadi berniqab diwajibkan atasnya agar terhindar dari fitnah.

 Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189).
Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81).
Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284).

2. Menurut madzhab Maliki, wajah wanita bukanlah aurat, tapi memakai cadar/niqab hukumnya sunnah (dianjurkan), dan memakai niqab menjadi wajib karena dikhawatirkan jika tanpa menutupi wajah akan menimbulkan fitnah. 

Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499).

3. Menurut madzhab Syafi'i, aurat wanita di depan lelaki non-mahram adalah seluruh tubuh, sehingga mereka mewajibkan untuk memakai niqab.
4. Menurut madzhab Hambali. Imam Ahmad bin Hambal berkata,
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan tentang hukum berniqab ini, yaitu Sunnah (dianjurkan) tapi menjadi wajib jika tanpa menutupi wajah, kecantikan wanita tersebut akan menimbulkan fitnah bagi lelaki non mahram. Begitulah pendapat dari ulama tentang hukum berniqab ini. Satu hal penting yang harus dipahami di sini bahwa berniqab ini bukanlah bagian dari budaya Arab/Timur Tengah. Tak ada satu orang pun ulama yang berkata bahwa niqab hanya bagi orang Arab. No. Tapi berniqab merupakan bagian dari ajaran Islam. Dan tidak benar adanya istilah ekstrimis bagi wanita yang bercadar, seperti penilain kebanyakan awam saat ini bahwa wanita bercadar identik dengan Islam garis keras. 
Ketika saya memutuskan untuk berjilbab besar kemudian berniqab, sebagian besar kerabat dan sahabat berfikir bahwa saya telah tergabung dalam sebuah aliran sesat, wallahualam. Terlalu cepat orang mengambil kesimpulan lalu mulai bergosip yang tidak-tidak. Tak heran jika orang berfikir bahwa golongan umat akhir zaman yang terus berusaha untuk istiqomah, tetap kuat berpegang pada tali agama Allah dan mengamalkan Shariah (Qur'an dan Sunnah) menjadi bagian golongan asing dan tanpak aneh dari yang lain. 
Dan memang gak mengherankan bila wanita bercadar menjadi sorotan, pusat perhatian di antara keramaian. Ah, padahal, andai saja mereka tahu bahwa berniqab itu adalah salah satu cara yang bisa dilakukan wanita muslim untuk terus mendekatkan diri pada Allah, menolong saudara muslim untuk menundukkan pandangan, dan belajar untuk rendah hati serta memagar diri dari keangkuhan akibat pesona fisik sesaat yang sering dibanggakan oleh wanita. Setan terlalu genius dan terlalu mudah bagi mereka untuk menggoda wanita agar mendedahkan auratnya, mengobral pesona tubuhnya, sehingga benarlah sabda Rasulullah bahwa wanita adalah sebesar-besarnya fitnah di dunia. Maka jika kamu temukan wanita berniqab di luar sana, seharusnya para lelaki bersyukur kepada mereka (para wanita berhijab dan berniqab), mereka berusaha menolong anda untuk menundukkan pandangan anda dari zina mata dengan menutupi aurat sebaik mungkin. Dan apajadinya jika di ruang publik, semua wanita udah gak punya rasa malu dan etika lagi sehingga bmegumbar aurat sesuka hati tanpa takut akan dosa dan mati? dan itu memang tengah terjadi di ear akhir zaman ini. Naudzubillah mindzalik...

Sumber: 
http://rumaysho.com/muslimah/aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii-8452.html

No comments:

Post a Comment