Friday, 10 July 2015

Pahami Hukum Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid/Junub

Masih menjadi perdebatan di kalangan wanita tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika menstruasi. Rumor memotong kuku dan rambut ketika haid ini mejadi rahasia umum ketika ada yang berkata, makruh bahkan dilarang memotong kuku dan rambut ketika haid dengan alasan bahwa setiap kuku atau rambut yang terpotong itu kelak akan diminta pertanggungjawaban karena janabahnya, dan bagian anggota tubuh akan dikembalikan ke tubuh seseorang di saat kematian. Itulah dalil umum yang sering dijadikan alasan oleh mereka yang berkeyakinan bahwa memotong kuku dan rambut saat itu dilarang alias tidak boleh. Dan yang berlebihannya lagi, ada yang berkata bahwa rambut yang rontok selama masa haid harus dikumpulkan dan dimandikan saat suci dari haid karena kalau tidak kelak bagian tubuh itu akan menuntut di hari kiamat akan hak mereka.


Begitulah asumsi dan pandangan tentang larangan memotong kuku dan rambut di saat haid, sebagian besar wanita muslim sudah banyak yang termakan oleh isu tersebut tanpa mencaritahu kebenarannya. Dan tak banyak yang mengetahui bahwa larangan tersebut tidak ada dalil Syar'inya. Tak ada hadits Sahih maupun firman Allah dalam Al Qur'an yang menjelaskan tentang larangan untuk memotong kuku dan rambut ketika haid bagi wanita, malah sebaliknya terdapat riwayat yang menyatakan bahwa menyisir rambut ketika haid justru dibolehkan. Dari A'isyah disebutkan bahwa ketika beliau mengikuti haji bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
 "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah..." (HR. Bukhari 317 &Muslim 1211
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambut, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pasti akan ada rambut yang rontok ketika disisir.Tapi Rasulullah tidak menyuruh A'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk disucikan ketika suci dari haid nanti.

Hadits ini menunjukkan bahwa potong kuku dan rambut ketika haid sama dengan ketika sedang suci (tidak haid), artinya gak ada kewajiban untuk menyucikan potongan kuku dan rambut tersebut ketika suci dari haid, dan juga tidak ada larangan memotong kuku dan rambut ketika haid.

Perlu diingat, berdasarkan hadits Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa tubuh orang mukmin itu tidaklah najis.



No comments:

Post a Comment