Saturday, 11 July 2015

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?


Beriman tanpa ilmu (tak ada keinginan untuk menggali ilmu dan pemahaman akan agama) akan membuat seseorang terseret jauh dari aturan hidup yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, sehingga logika menjadi acuan mereka. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas, sehingga tak jarang mereka hanya mengikuti pendapat dari nafsu pribadi berdasarkan logika dangkal yang mereka anggap masuk akal, meskipun itu di luar aturan Islam (dalil/hadits sahih/firman Allah).

Begitu pula halnya dalam hal pembayaran zakat fitri/zakat fitrah yang sebentar lagi harus kita tunaikan sebagai ummat Muslim. Masih banyak keraguan dan perselisihan pendapat terjadi di kalangan ummat tentang cara menunaikan zakat fitrah ini. Ada yang berpendapat boleh dibayar dengan uang, ada yang berkata tidak boleh dengan uang tapi harus dengan bahan makanan. Nah, sebagau ummat Islam kita harus betul-betul memahami hukum zakat fitrah ini yang sesuai dengan tuntunan Islam, jangan sampai hanya berpegang pada pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Ketentuan atau persyaratan untuk zakat fitri/fitrah, yaitu :
  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. =>Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa …”  (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).
 Berikut riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Perlu kita pahami bahwa, di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham. Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Jika uang (dinar atau dirham) adalah lebih penting, lalu kenapa Rasulullah tidak menganjurkan untuk membayar zakat fitri dengan uang pada saat itu? Rasulullah adalah orang yang paling memahami kebutuhan ummatnya, maka takkan lah ketetapan memberikan zakat fitri berupa bahan makanan disabdakan begitu saja tanpa alasan. Dan kita juga harus memahami bahwa setiap apa yang disabdakan Rasulullah itu berasal dari petunjuk Allah. 
Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128).
Maka sudah seepatutnya kita menaati Allah dan Rasul-Nya, analogi dan logika tidak memiliki tempat untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Ingatlah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala tentang perselisihan pendapat dalam ibadah, 
"Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)
Maka membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak. Wallahu'alam bishowab.

Friday, 10 July 2015

Pahami Hukum Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid/Junub

Masih menjadi perdebatan di kalangan wanita tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika menstruasi. Rumor memotong kuku dan rambut ketika haid ini mejadi rahasia umum ketika ada yang berkata, makruh bahkan dilarang memotong kuku dan rambut ketika haid dengan alasan bahwa setiap kuku atau rambut yang terpotong itu kelak akan diminta pertanggungjawaban karena janabahnya, dan bagian anggota tubuh akan dikembalikan ke tubuh seseorang di saat kematian. Itulah dalil umum yang sering dijadikan alasan oleh mereka yang berkeyakinan bahwa memotong kuku dan rambut saat itu dilarang alias tidak boleh. Dan yang berlebihannya lagi, ada yang berkata bahwa rambut yang rontok selama masa haid harus dikumpulkan dan dimandikan saat suci dari haid karena kalau tidak kelak bagian tubuh itu akan menuntut di hari kiamat akan hak mereka.


Begitulah asumsi dan pandangan tentang larangan memotong kuku dan rambut di saat haid, sebagian besar wanita muslim sudah banyak yang termakan oleh isu tersebut tanpa mencaritahu kebenarannya. Dan tak banyak yang mengetahui bahwa larangan tersebut tidak ada dalil Syar'inya. Tak ada hadits Sahih maupun firman Allah dalam Al Qur'an yang menjelaskan tentang larangan untuk memotong kuku dan rambut ketika haid bagi wanita, malah sebaliknya terdapat riwayat yang menyatakan bahwa menyisir rambut ketika haid justru dibolehkan. Dari A'isyah disebutkan bahwa ketika beliau mengikuti haji bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
 "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah..." (HR. Bukhari 317 &Muslim 1211
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambut, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pasti akan ada rambut yang rontok ketika disisir.Tapi Rasulullah tidak menyuruh A'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk disucikan ketika suci dari haid nanti.

Hadits ini menunjukkan bahwa potong kuku dan rambut ketika haid sama dengan ketika sedang suci (tidak haid), artinya gak ada kewajiban untuk menyucikan potongan kuku dan rambut tersebut ketika suci dari haid, dan juga tidak ada larangan memotong kuku dan rambut ketika haid.

Perlu diingat, berdasarkan hadits Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa tubuh orang mukmin itu tidaklah najis.



Tuesday, 7 July 2015

Hai Wanita, Yang berbahaya itu Kandungan DIOXIN dalam Pembalut. Saatnya Beralih ke Pembalut Sehat

Nah, lagi heboh berita tentang pemutih dalam pembalut di Tanah Air, ah udah berita lama sebenernya ini mah, bukannya udah banyak beredar berita sebelumnya tentang bahaya dioxin (pemutih) dalam pembalut bagi cewek? Sementara untuk kandungan Klorin sendiri belum dicantumkan ambang batas bahaya untuk kesehatan sehingga berita tentang kandaungan Klorin dalam pembalut disposable pun kembali menjadi topik hangat belakangan ini.

Dan lagi meskipun sudah tahu bahwa kandungan bahan kimia dalam pembalut itu berbahaya bagi kesehatan, tapi masih saja para wanita enggan mengganti pembalut yang biasa mereka pakai dengan alasan "murah dan gak ribet" karena bisa langsung dibuang selepas digunakan. Oke sebelum masuk ke dalam pembahasan kali ini saya hanya mau bertanya.

Mau pilih yang mana??? Pembalut sehat atau pembalut yang mengandung bahan kimia?


Ini cloth pad, pembalut kain yang bisa dicuci dan digunakan berulang kali dan tanpa bahan kimia

dan ini disposable pad aka pembalut sekali pakai yang mengandung dioxin (pemutih)

DIOXIN???? APAKAH ITU??!!!

Apa itu Dioxin?


Dioxin adalah hasil sampingan dari proses bleaching (pemutihan) yang digunakan pada pabrik kertas termasuk pabrik pembalut wanita, tissue, sanitary pad dan diaper. Serat sintesis yang ada di pembalut wanita dan produk yang serupa beresiko tinggi terhadap kesehatan yang berhubungan dengan cervical cancer, endometriosis, infertility, ovarian cancer, breast cancer, immun system deficincies, pelvic inflammatory disease, toxic shock syndrome.

Bagaimana cara dioxin tersebut memberikan efek terhadap organ reproduksi wanita?

Ringkasnya begini, dioxin akan dilepaskan melalui proses penguapan ketika darah haid (yang bersifat panas) mengalir ke permukaan pembalut dan bagian pertama yang terpapar adalah permukaan vagina. dari sinilah jalannya sehingga dioxin masuk lebih jauh ke dalam rahim lewat cerviks, terus ke uterus. Melalui tuba falopii dan akan berakhir di ovarium. Dari sinilah perjalanan penyakit akan timbul dan berbagai masalah kesehatan yang berhubungan dengan organ reproduksi pun berlaku, baik itu kanker rahim, kanker cerviks, timbul rasa gatal yang hebat, myoma, dll. Menurut Dr. Boyke, penggunaan pemutih atau pewangi pada pembalut dikhawatirkan akan timbul reaksi alergi yang bisa berlanjut pada keputihan, radang, dan infeksi lainnya.

Di dunia, setiap 2 menit, seorang wanita meninggal akibat kanker serviks, sementara di Indonesia setiap 1 jam (Ferlay J et al. Globocan 2002. IARC 2004).

Bagaimana Cara Mengetahui Keberadaan Dioxin dalam Pembalut?
Bagi kamu yang ingin melakukan uji coba di rumah, boleh dites sendiri, cara mudah mengetahui keberadaan dioxin di dalam pembalut yang biasa kamu gunakan :
1. Sobek pembalut dan ambil bagian inti di dalam pembalut.
2. celupkan bagian pembalut tadi di dalam segelas air kemudian diaduk.
3. Perhatikan perubahan warna yang terjadi. Jika produk tersebut tidak mengandung dioxin, maka air akan tetap jernih dan tampak bersih, tapi jika produk tersebut tampak hancur dan air berubah keruh, berarti produk yang kamu gunakan mengandung zat pemutih (dioxin).

Saatnya Move On to Cloth Pad, Pembalut Sehat dan Hemat Biaya


Nah, untuk para wanita saudariku semuanya, yuk move on sekarang, ganti pembalutmu dengan yang lebih sehat. cloth pad aka pembalut kain jauh lebih sehat daripada yang disposable aka pembalut sekali pakai, yang mengandung pemutih dan jelas-jelas berbahaya bagi kesehatan. Meski terlambat, tapi jauh lebih baik daripada tidak sama sekali. Mari hidup sehat dengan cloth pad, saatnya ganti pembalut dengan yang sehat.

Dalam hal harga juga gak mahal-mahal amat kok, lagipula cloth pad ini tahan lama, quality ok punya, saya udah 1 tahun lebih menggunakan cloth pad dan alhamdulillah hemat biaya dari pengeluaran bulanan dengan belanja "pembalut sekali pake buang" seperti dulu yang pernah juga saya lakoni, sebelum tahu akan bahaya pembalut sekali pakai tersebut. Dan sampai hari ini daya serap cloth pad ini masih ok meski dipake berulang kali selama 16 bulan. Satu lagi, mencucinya gak susah kok, selama ini para wanita malas menggunakan pembalut kain karena ribet nyucinya, kata siapa??? Justru cloth pad ini didesign dengan kemampuan daya serap yang bagus dan mudah untuk dibersihkan. Gak percaya??? Silahkan dicoba. Saya sudah membuktikannya.

Ini bukan promosi ya, hanya mau berbagi dengan saudari-saudariku semuanya, kesehatan adalah yang utama, jangan ambil resiko hanya gara-gara melihat harga murah meriah.



reference:

Monday, 6 July 2015

Apa Saja Bid'ah Selama Shalat Taraweh??!

Bid'ah??!
Bid’ah adalah segala bentuk praktek beragama yang tak memiliki dalil atau landasan hukum dalam agama yang mengindikasikan keabsahannya. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu, lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki dalil atau landasan hukum dari agama, maka hal itu termasuk bid’ah.

Bid’ah menurut makna syar’i (sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah), yaitu segala cara beragama yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya; yakni yang tidak diperintahkan, baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran, baik berupa keyakinan, ibadah dan muamalah [Fatawa Ibnu Taimiyah IV 107-108].

Dalam tulisan ini hanya ingin dibahas secara ringkas tentang seputar bid’ah yang sering ditemukan dalam praktek shalat sunnah taraweh di bulan Ramadhan. Pelaksanaan sholat taraweh yang dibumbui bid’ah sudah umum terjadi di kalangan ummat muslim di Tanah Air juga di negeri Jiran sejauh yang saya amati. Dan sebagian besar saudara/I muslim pun seperti tidak mempermasalahkan lagi bid’ah yang berlangsung ini. Sadar ataupun tak sadar mereka tetap mengikuti sehingga praktek bid’ah ini tampak seperti hal yang tidak aneh lagi. Seakan-akan bid’ah ini tidak menyalahi Sunnah Rasulullah. Naduzubillah mindzalik.

Padahal Allah sendiri mengancam orang-orang yang menyelisihi sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menimpakan fitnah dan siksaan yang pedih, seperti dalam firman Allah:


“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [An Nur : 63].


Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu. [An Nisa’ : 115].

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi bersabda dalam khutbahnya:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat, walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat".  
[Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Apa Saja Bid'ah Selama Shalat Taraweh?

1. Membaca do’a berikut ketika Hendak Memulai Shalat Tarawih. Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras.[1]

صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ رَحِمَكُمُ اللهُ .صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ

Kebiasaan (bid’ah) ini umum terjadi di Tanah Air dan juga di negeri jiran, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak". [HR Bukhari].
Berdzikir Dengan Dipandu Seorang Bilal. Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka’at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara berjama’ah.[2]

Dzikir dengan cara ini termasuk bid’ah, karena beberapa alasan berikut:
=> Karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan perbuatan bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : "Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid’ah itu adalah sesat". [3] 

2Dzikir dengan suara keras dan Berjama’ah (bersama-sama). Dzikir berjama’ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid’ah [4]. Membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa melakukan amalan yg tak sesuai dengan ajaran kami, maka ibadahnya itu tertolak". [HR Muslim].

3Dzikir berjama’ah dengan suara keras sebelum memulai raka’at baru dalam shalat Tarawih. Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka’at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka’at yang baru, (dzikir seperti ini) termasuk perbuatan bid’ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut, yaitu seorang bilal berucap :

فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَالنِّعْمَةُ يَا تَوَّابُ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ . أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ

Kemudian dijawab oleh jamaah secara berjamaah dengan mengucap : 
صَلُّوْا عَلَيْهِ, ....... أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. .......

Kemudian pada raka’at-raka’at yang akhir mereka mendo’akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.


4. Bid’ah do’a berjama’ah ketika istirahat antara shalat tarawih dengan shalat Witir.
Do’a berjama’ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:

صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَحِمَكُمُ اللهُ أَوْ آجَرَكُمُ اللهُ

Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid’ah ini telah membuat bacaan do’a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah [5].

Itulah beberapa praktek bid'ah yang umum berlaku yang dapat saya sampaikan dalam tulisan ini, semoga kita semua terhindar dari praktek bid'ah dalam ibadah dengan mencaritahu lebih jauh tentang perkara-perkara bid'ah yang banyak berlaku di lingkungan ummat Islam di Tanah Air ini. 

Kesempurnaan hanya milik Allah, sebagai hamba kita telah diingatkan untuk berpegang teguh pada Al Qur'an dan Sunnah, in shaa Allah akan menjaga kita dari perkara-perkara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Dan sebagai muslim kita hanya bisa saling mengingatkan dalam kebaikan di jalan Allah.

Sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam :


مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

"Barangsiapa memberi contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan perbuatan baik tersebut, tanpa mengurangi pahala-orang itu sedikitpun. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengerjakan perbuatan dosa itu setelahnya, tanpa mengurangi dosa orang-orang itu sedikitpun". [HR Muslim].



footnotes:
[1]. Mu’jamul Bida’, Raid bin Sabri bin Abi ‘Alfah, Darul Ashimah, halaman 98.

[2]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh.
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al Jumu’ah; meringkas shalat dan khutbah 1:592 dengan nomor 867.
[4]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq saudi.
[5]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar Ath Thurthusy, Dar Ibnul Jauzy, Riyadh, halaman 64.

Sunday, 5 July 2015

Ingin Hamil? Pelajari Masa Suburmu!

Bawaan normal, setelah menikah pasangan suami-istri akan mendambakan kehadiran buah hati as soon as possible. Tapi karena beberapa alasan tertentu ada juga yang menunda kehamilan, sehingga gak jarang para istri dihadapkan pada pilihan "menunda kehamilan" lewat injeksi atau mengkonsumsi pil khusus yang mencegah kehamilan. Padahal mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan ataupun injeksi tersebut tidak selamanya baik bagi wanita. Setiap tindaka pasti ada resiko dan side effect, tak terkecuali penggunaan injeksi atau mengkonsumsi obat pencegah kehamilan tersebut.

Padahal jika pasangan suami-istri mau mengambil sedikit perhatian untuk memahami masa subur wanita, maka penggunaan obat-obatan untuk pencegah kehamilan tidak lagi dibutuhkan. Ini tidak hanya sekedar ucapan, tapi prakteknya membuktikan bahwa kehamilan tidak akan terjadi jika suami-istri berhubungan di luar masa subur wanita. 


Masa Ovulasi/Masa Subur

Oke, sebelumnya perlu dijelaskan bahwa masa ovulasi/pelepasan sel telur terjadi 14 hari sebelum hari pertama siklus haidmenstruasi berikutnya. Perhitungan hari pertama haid ditentukan apabila darah keluar deras pada hari itu. Jika hanya keluar berupa bercak/spot coklat belum bisa dihitung sebagai hari pertama haid. Ini menjadi catatan untuk para wanita. karena mengetahui hari PERTAMA haid menjadi penentu perhitungan masa ovulasi nantinya.

Perlu diketahui bahwa proses fertilisasi/pembuahan hanya dapat terjadi pada saat ovulasi. Masa ovulasi ini adalah masa subur wanita, sehingga jika pada saat ini pasangan melakukan hubungan, maka kemungkinan besar untuk hamil adalah positif.


Rumus Mudah Menentukan Masa Subur

1. Berapa lama pun siklus haid wanita, menstruasi selalu terjadi pada hari ke-14 setelah ovulasi.
2. Masa ovulasi/masa subur rumusan mudahnya, yaitu lama siklus menstruasi dikurang 14.

Mengetahui Masa Subur Wanita 

Berdasarkan siklus menstruasi wanita yang terkadang ada yang teratur, tapi juga ada yang tidak teratur, maka cara menentukan masa subur wanita juga perlu dipelajari agar dapat diketahui dengan pasti masa subur mereka. 

Untuk siklus menstruasi teratur intervalnya, yaitu antara 22-35 hari. Jadi cara menentukan masa suburnya sebagai  berikut :

Contoh: 

1. Jika siklus menstruasi teratur sekitar 28 hari (siklus umum pada wanita), maka masa subur = 28-14      => 14  

Jadi, masa subur jatuh pada hari ke-14. Jika saat subur ini terjadi hubungan antara suami-istri, maka kemungkinan hamil adalah positif, aka 100 % terjadi pembuahan.

2. Jika siklus menstruasi sekitar 25 hari, maka masa subur wanita tersebut = 25-14 => 11
     yaitu hari ke -11.

Noted : 
Sebagian wanita memiliki siklus menstruasi yang berbeda tiap bulannya, bulan ini mungkin 23 hari, bulan depannya 35 hari, dan next month-nya lagi sekitar 28 hari. interval ini masih dalam range normal. tapi dalam menentukan masa subur, harus diperhitungkan dengan cara yang sama, berapa lama pun siklus haid tersebut, dikurangi 14.


reference :
http://siklushaid.com


Resep Andalan : Opor Ayam

Memasak itu ternyata bukan hanya tentang bakat, tapi juga tentang feeling. Tidak hanya soal rasa, tapi juga ada art/seni di dalamnya. Ah, percaya atau tidak, tidak semua orang yang memiliki feeling kuat dalam memasak. Mereka yang memiliki bakat mungkin dengan mudah menghasilkan aneka masakan yang lezat dan sedap, tapi mereka yang memiliki feeling yang kuat dalam rasa dan art, akan dengan mudah menyalip bakat si master chef, dan gak heran kreasi masakan mereka gak kalah hebat dari koki handal.

Oke satu lagi, memasak itu sangat berhubungan erat dengan sensitifiti indera pengecap/sensori (lidah), so... takaran yang disajikan lewat buku masakan terkadang dalam prakteknya sering berbeda dengan materi yang disajikan. karena boleh jadi tingkat keasinan setiap orang berbeda, ini beneran. karena sebagian orang ada yang menyukai masakan yang sedikit asin, sementara sebagian orang lagi tidak menyukai masakan yang bergaram aka plain (baca : flat). Sementara kehadiran garam dalam setiap masakan adalah bahan utama yang selalu dibutuhkan. Bagaikan sayur tanpa garam, masakan menjadi hambar tak ada rasa. begitulah keutamaan garam di dalam bidang masak-memasak. :)

Berikut saya ingin berbagi resep opor ayam handalan keluarga (resep sendiri) yang diolah sehari-hari, awalnya dulu berguru pada internet, searching ini itu tentang berbagai resep opor dan juga gulai, tapi jauh ke sini, opor ayam buatan sendiri lebih menggunakan resep sendiri. Sebenernya resep opor ini gak jauh berbeda dengan resep kebanyakan ibu-ibu di Indonesia, untuk jelasnya silahkan dicoba.


Bahan :
1. Satu ekor ayam (Ayam kampung atau ayam negri).
2. satu butir kelapa parut => larutkan dengan air dan ambil santannya => santan cair.
3. santan kental : 100ml
4. Daun salam : 3 lembar
5. daun kunyit : 3 lembar
6. batang serai : 2 batang
7. lengkuas : 3 ruas jari : memarkan
8. minyak goreng : 2-3 sendok untuk menumis.
9. garam : 3 sdt
10. Gula : 3 sdt

Noted : 
=> Jika menggunakan ayam kampung, ayam direbus lebih dulu sekitar 1 jam atau lebih agar dagingnya empuk.
=> Jika menggunakan ayam negri, rebus sekitar 10 menit untuk menghilangkan residu sisa vaksin dari daging. gumpalan putih keabu-abuan akan tampak mengapung ketika ayam direbus. bersihkan/cuci lagi daging ayam setelah direbus dari sisa residu tsb.

Bumbu halus :
1. kemiri 5 butir ; sangrai
2. bawang merah kecil : 7 butir
3. bawang putih : 3 siung
4. ketumbar 1 sdt
5. lada hitam/black paper : 1 sdt
6. Kunyit : 3 ruas jari.
7. Jahe : 3 ruas jari sekitar 1 telunjuk

Bahan tambahan : 
1. Bawang merah beberapa butir diiris halus.
2. Seledri : diiris
3. daun bawang : diiris

Cara :
1. Tumis bawang merah, seledri dan daun bawang yang sudah diiris, ketika sudah mulai layu, masukkan bumbu halus dan tumis semuanya hingga wangi.
2. Tambahkan daun salam, daun kunyit, serai, lengkuas yang dimemarkan. 
3. Masukkan santan cair + ayam, kemudian masak hingga air meresap hingga setengah kering.
4. Tambahkan santan kental (pada tahap ini api dikecilkan), jangan masak santan kental dengan api besar karena santan bisa pecah dan berbutir. dan ini akan mempengaruhi hasil opor. Aduk terus perlahan hingga mendidih. biasanya bau wangi santan akan tercium kuat pada tahap ini.
5. Jika ingin kuah opor kental, maka masak hingga sedikit kering, tapi jika ingin kuah opor cair, gak perlu masak lama-lama. sekitar 10 menit setelah santan kental dimasukkan dan kuah mendidih, opor bisa langsung dihidangkan. #tergantung selera masing-masing.


Noted :
=> suami lebih suka kuah opor yang sedikit kental, jadi biasanya saya akan memasak opor hingga kuah betul-betul meresap dan setengah kering.

=> Sebagai pengoreksian rasa, cicipi lagi apa kira-kira yang kurang, jika kurang garam, tambahkan garam, jika keasinan, tambahkan air untuk menetralkan rasa agar tidak terlalu asin.

=> oiya, biasanya saya selalu menggunakan kentang, wortel/carrot, dan brokoli sebagai teman ayam di dalam sajian opor. ini memberika tampilan yang lebih segar dalam opor ayam. untuk kentang sebaiknya direbus terpisah terlebih dulu hingga empuk. sementara brokoli dimasukkan pada tahap akhir sekali. 

Selamat mencoba bagi ibu-ibu yang ingin berkreasi di dapur :) 




Saturday, 4 July 2015

AWAASS... Hadist Palsu Tradisi Bermaafan Sebelum Ramadhon


"Do’a Malaikat Jibril Menjelang Ramadhan: Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
-      = Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada)
-      =  Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri
-      = Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya
Maka Rasulullah pun mengatakan Amiin sebanyak 3 kali." (al hadits). 

Ternyata hadith tersebut tidak jelas asal-usulnya, bahkan yang dhaif sekalipun, dan hadith palsu ini telah dijadikan sebagai dalil bermaaf-maafan oleh saudara-saudari muslim kita di Tanah Air sebelum memasuki bulan Suci Ramadhon. Terselip keanehan ketika seseorang menyampaikan hadith ini, mereka tidak menyelipkan tentang siapa periwayat hadith. Bukhari kah atau Muslim? Itulah anehnya kenapa mereka tidak menyebutkan periwayat hadith karena memang mereka tidak mengetahui asal-asul dari mana datangnya dalil tersebut. Dan ini menjadi viral di kalangan umat di Tanah Air untuk mengharumkan tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadhan datang. Harus kita ingat bahwa hadith dhoif, hadith palsu, dan hadith yang tidak diketahui asal-usulnya tidak boleh diamalkan, bahkan  orang yang ikut menyebar hadits palsu khawatir masuk ancaman nabi. 

”Barangsiapa yang bersengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia (bersiap untuk) menempati tempat duduknya di neraka” (HR Muslim).

Nah, kalau memang niatnya mau minta maaf sebelum Ramadhon kan ndak popo??? Oke kalau ada yang beralasan seperti, ya, memang tak ada salahnya saling meminta maaf kapan saja kita mau. Tapi perlu diketahui bahwa meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang dikenal tidak pernah diajarkan oleh Islam. 

Terus kalau masih ada yang beralasan gini, "Manusia itu kan gak sempurna, kadang salah dan berbuat dosa, siapa tahu, mungkin telah berbuat salah kepada orang lain tanpa disadari?"

Ya betul sekali, tapi apakah dengan alasan itu secara kalap dan serta merta kita meminta maaf kepada semua orang yang dikenal? Kenapa harus di waktu-waktu tertentu dan khusus saja? Dan mengapa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal mereka orang-orang yang paling khawatir terhadap dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak sengaja atau tidak disadari tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,

Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Jangan sampai kita terjerumus pada ghuluw (berlebihan)yaitu meminta maaf kepada semua orang yang dikenal tanpa sebab dalam beragama. Meminta maaf yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput. Sehingga mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin sebagai ritual tahunan tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam. 

Jadi hadith palsu seputar tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadhan itu kemungkinan besar didapat dengan mengutak-atik dari hadith berikut, diriwayatkan oleh Al-Imaam Ibnu Khuzaimah rahimahullah :

حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، أنا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ وَهُوَ ابْنُ بِلالٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ رَبَاحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَقِيَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: ” آمِينَ، آمِينَ، آمِينَ “، فَقِيلَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا؟ ! فَقَالَ: ” قَالَ لِي جِبْرِيلُ: أَرْغَمَ اللَّهُ أَنْفَ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ: آمِينَ.
ثُمَّ قَالَ: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْتُ: آمِينَ.
ثُمَّ قَالَ: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ، ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ: آمِينَ “
Telah menceritakan kepada kami Ar-Rabii’ bin Sulaimaan[1], telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb[2], telah mengkhabarkan kepadaku Sulaimaan -dia adalah Ibnu Bilaal-[3], dari Katsiir bin Zaid[4], dari Al-Waliid bin Rabaah[5], dari Abu Hurairah[6] -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa suatu hari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam naik mimbar dan beliau bersabda, “Aamiin, aamiin, aamiin.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa yang membuatmu mengatakan seperti itu?” Beliau bersabda, “Jibriil berkata kepadaku, “Semoga Allah menghinakan seorang hamba yang setelah memasuki Ramadhan, Allah belum mengampuni dirinya.” Maka aku katakan, “Aamiin.” Kemudian Jibriil berkata, “Terhinalah seorang hamba yang mendapati kedua orangtuanya masih hidup atau salah satu dari keduanya akan tetapi tidak dapat membuatnya masuk surga.” Maka aku katakan, “Aamiin.” Kemudian Jibriil berkata, “Terhinalah seorang hamba ketika namamu disebut di sisinya, ia tidak bershalawat kepadamu.” Maka aku katakan, “Aamiin.” [Shahiih Ibnu Khuzaimah 3/192].

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhaariy (Al-Adabul Mufrad no. 646)Al-Baihaqiy (As-Sunan Al-Kubraa 4/303; Fadhaa’ilul Auqaat no. 55)Ath-Thabaraaniy (Mu’jam Al-Ausath no. 8994)Ismaa’iil bin Ishaaq Al-Qaadhiy (Fadhl Ash-Shalaatu ‘Alan Nabiy no. 18).

Footnotes :
[1] Ar-Rabii’ bin Sulaimaan bin ‘Abdul Jabbaar bin Kaamil, Abu Muhammad Al-Muraadiy Al-Mu’adzdzin Al-Mishriy. Sahabat dan termasuk murid-murid utama Imam Asy-Syaafi’iy, seorang yang tsiqah dan jujur, hampir tidak ada perbedaan pendapat mengenai ketsiqahannya. Wafat pada tahun 270 H. Termasuk thabaqah ke-11. Dipakai oleh Abu Daawud, An-Nasaa’iy dan Ibnu Maajah. [Tahdziibul Kamaal no. 1864; Taqriibut Tahdziib no. 1894].

[2] ‘Abdullaah bin Wahb bin Muslim Al-Qurasyiy Al-Fihriy, Abu Muhammad Al-Mishriy Al-Faqiih. Seorang yang tsiqah haafizh lagi ‘aabid. Wafat tahun 197 H. Termasuk thabaqah ke-9. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy dan Ibnu Maajah. [Tahdziibul Kamaal no. 3645; Taqriibut Tahdziib no. 3694].

[3] Sulaimaan bin Bilaal At-Taimiy Al-Qurasyiy, Abu Muhammad atau Abu Ayyuub Al-Madaniy. Seorang yang tsiqah. Wafat tahun 177 H. Termasuk thabaqah ke-8. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy dan Ibnu Maajah. [Taqriibut Tahdziib no. 2539].

[4] Katsiir bin Zaid Al-Aslamiy, Abu Muhammad Al-Madaniy As-Sahmiy. Terjadi perbedaan pendapat mengenainya. Maalik telah meriwayatkan haditsnya dan madzhab Maalik dalam hal ini adalah ia tidaklah meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqah menurutnya, Ibnu ‘Abdil Barr berkata “Maalik tidaklah meriwayatkan kecuali dari seorang yang tsiqah”. Dan mengenai Katsiir, Ahmad berkata “tidaklah aku melihat ada yang salah dengannya”, Ibnu Ma’iin dalam suatu riwayat berkata “tsiqah”, dalam riwayat lain berkata “shaalih”, dalam riwayat lain berkata “tidak ada yang salah dengannya”, dan dalam riwayat lain berkata “laisa bi dzaaka al-qawiy (bukan termasuk perawi yang kuat)”, An-Nasaa’iy mendhaifkannya, Ibnul Madiiniy berkata “shaalih wa laisa bil qawiy”, Abu Zur’ah berkata “shaduuq, terdapat kelemahan”, Abu Haatim berkata “shaalih laisa bil qawiy, haditsnya dicatat”, Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat, Ibnu ‘Adiy berkata “aku telah melihat salinan catatannya, dan aku tidaklah mengetahui ada yang salah didalamnya, aku berharap bahwasanya ia tidaklah mengapa”, Muhammad bin ‘Abdullaah bin ‘Ammaar berkata “tsiqah”, Ya’quub bin Syaibah berkata “bukan termasuk perawi yang jatuh (derajatnya)”, Muhammad bin Thaahir Al-Maqdisiy berkata “Katsiir tidaklah mengapa dengannya”, Ibnu Hajar berkata “shaduuq terkadang keliru”. Wafat tahun 158 H. Termasuk thabaqah ke-7. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Juz’u Al-Qiraa’ah, Abu Daawud, At-Tirmidziy dan Ibnu Maajah. [Al-Jarh wa At-Ta’diil 7/150; At-Tamhiid 13/188; Dzakhiiratul Huffaazh 2/782; Tahdziibul Kamaal no. 4941; Miizaanul I’tidaal 5/489; Taqriibut Tahdziib no. 5611].
Basysyar ‘Awwaad dan Syu’aib Al-Arna’uuth berkata “shaduuq hasanul hadits”. [Tahriirut Taqriib 3/192]. Al-Albaaniy berkata “Dia hasanul hadits, insya Allah, selama tidak ada penyelisihan (dari perawi yang lebih kuat)”.
[Silsilatu Ash-Shahiihah 3/121]. ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbaad berkata “Sejumlah ulama telah memujinya, dan mereka yang mendha’ifkannya maka tidaklah dijelaskan (kedha’ifannya tersebut), dikarenakan mereka menggunakan lafazh yang mujmal (global)”. [Syarh Sunan Abu Daawud 7/587].
Oleh karena itu dengan mengumpulkan perkataan para ulama diatas, maka kesimpulannya adalah seperti yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albaaniy dan Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbaad. Allaahu a’lam.

[5] Al-Waliid bin Rabaah bin ‘Aashim bin ‘Adiy Ad-Dausiy, Abul Baddaah Al-Madaniy. Abu Haatim berkata “shaalih”, Al-Bukhaariy berkata “hasanul hadits”, Ibnu Hibbaan mengeluarkannya dalam Ats-Tsiqaat, Ibnu Hajar berkata “shaduuq”. Wafat tahun 117 H. Termasuk thabaqah ke-3. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam At-Ta’aaliq, Abu Daawud, At-Tirmidziy dan Ibnu Maajah. [Tahdziibut Tahdziib no. 10220; Taqriibut Tahdziib no. 7422].

[6] ‘Abdurrahman atau ‘Abdullaah bin Shakhr Al-Yamaaniy, Abu Hurairah Ad-Dausiy. Sahabat Rasulullah yang mulia, sahabat yang paling banyak menghafal hadits-hadits beliau. Terjadi ikhtilaf seputar namanya dan nama ayahnya, akan tetapi banyak ulama menguatkan ‘Abdurrahman atau ‘Abdullaah dan nama ayahnya adalah Shakhr. Lebih dikenal dengan nama kuniyahnya. Wafat tahun 57 H dan dikatakan tahun 58 H atau 59 H. Termasuk thabaqah ke-1. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy dan Ibnu Maajah. [Taqriibut Tahdziib no. 8426].


Reference dari berbagai sumber:
- https://muhandisun.wordpress.com/2013/06/24/hadits-bermaaf-maafan-sebelum-bulan-ramadhan/