Begitu pula halnya dalam hal pembayaran zakat fitri/zakat fitrah yang sebentar lagi harus kita tunaikan sebagai ummat Muslim. Masih banyak keraguan dan perselisihan pendapat terjadi di kalangan ummat tentang cara menunaikan zakat fitrah ini. Ada yang berpendapat boleh dibayar dengan uang, ada yang berkata tidak boleh dengan uang tapi harus dengan bahan makanan. Nah, sebagau ummat Islam kita harus betul-betul memahami hukum zakat fitrah ini yang sesuai dengan tuntunan Islam, jangan sampai hanya berpegang pada pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Ketentuan atau persyaratan untuk zakat fitri/fitrah, yaitu :
- Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
- Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. =>Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa …” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).
Berikut riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
- Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
- Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
- Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
- Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Perlu kita pahami bahwa, di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham. Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Jika uang (dinar atau dirham) adalah lebih penting, lalu kenapa Rasulullah tidak menganjurkan untuk membayar zakat fitri dengan uang pada saat itu? Rasulullah adalah orang yang paling memahami kebutuhan ummatnya, maka takkan lah ketetapan memberikan zakat fitri berupa bahan makanan disabdakan begitu saja tanpa alasan. Dan kita juga harus memahami bahwa setiap apa yang disabdakan Rasulullah itu berasal dari petunjuk Allah.
Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128).
Maka sudah seepatutnya kita menaati Allah dan Rasul-Nya, analogi dan logika tidak memiliki tempat untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Ingatlah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala tentang perselisihan pendapat dalam ibadah,
"Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)
Maka membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak. Wallahu'alam bishowab.